Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur/Bupate/Walikota. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. 01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah. 5. b. 8. Pos. 1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi pemerintah lainnya kecuali di lingkungan Badan. Pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi. wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana telah diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Profil BKD Nusa Tenggara Barat. wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan. Pejabat pembina kepegawaian daerah KabupatenIKota adalah BupatilWalikota. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer, adalah Badan Pusat Statistik. Konten FAQ Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 4. L. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah di TempatPengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan. 3. 5. 8. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yangPengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a; 2. Menurut Undang-Undang No. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengan memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Pusat maupun Pemerintah Daerah. Formasi jabatan Statistisi pada masing-masing satuan organisasi,Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah menyampaikan laporan Penyetaraan Jabatan paling sedikit memuat nama dan nomor induk pegawai Pejabat Administrasi yang disetarakan, nama Jabatan Fungsional yang direkomendasikan, nomor surat rekomendasi, nama jabatan pada saat pelantikan, nomor surat keputusan. [1] Pelanggaran Peraturan Disiplin PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. go. (0254) 200341 Fax. 3. Pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Statistisi, adalah Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Subjek Definisi; Kepegawaian ? pejabat pembina kepegawaian : Yang dimaksud dengan pejabat pembina kepegawaian adalah pimpinan departemen/lembaga pemerintah non departemen/kesekretariatan lembaga tinggi negara/daerah provinsi/daerah kabupater/daerah kota yang diberi delegasi sebagian wewenang Presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai negeri sipil di lingkungannya sesuai. Pejabat Pembina Kepegawaian . 5. Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Mengundang Pejabat lain yang diperlukan untuk didehgar penjelasannya dalam sidang sesuai hasil rapat BAPERJAKAT; f. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional. id Yth. Berita, Publikasi. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKD. Tanggal: 15 Januari 2014. Komisi Kepegawaian Negara bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam (1) Merumuskan kebijaksanaan umum kepegawaian; (2) Merumuskan. Intansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan14. H. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuanMenteri Dalam Negeri menyampaikan keputusan hasil konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi berdasarkan pertimbangan dari Tim yang antara lain terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri. SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan pembinaan kepada Perencana; dan c. 7. “Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya akan memilih satu dari tiga nama calon yang diajukan Panitia Seleksi,” sambungnya. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Berhalangan tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas jabatan disebabkan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, dibebaskan dari jabatan dan/atau diberhentikan sementara sebagai. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangpejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara - - 3 lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi Daerah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. AMIN PURWANI S. 1. 7. Sebagai Badan yang membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen kepegawaian, BKPPD harus dapat memujudkan Aparatur yang profesional, bermoral, netral ser-ta sebagai perekat persatuan dan. Pasal 6 (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan kenaikan pangkat Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Prosedur. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. (3) Pengajuan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota. dan pemahaman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan Tim Penilai Angka Kredit dalam pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan melalui pengangkatan dari jabatan lain. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten adalah Bupati Boalemo. 4. Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea ke. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan. Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah. Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap satuan kerja di Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menetapkan. tegas terhadap setiap pegawai ASN dan pejabat negara yang terlibat pelanggaran netralitas ASN. organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian NegarajLembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 1907-0489 E-ISSN 2580-3875 1 Reformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara: Evaluasi Peran Pejabat. 14. 5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. 2. BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: Pos-el: [email protected] pengangkatan dalam JF ahli utama diusulkan kepada Presiden oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat PPK Daerah Provinsi adalah gubernur. 2. 8. Latar Belakang a. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 5 No. Hj. Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status kepegawaiannya adalah CPNS. 3. Perbedaan antara PNS dan PPPK diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pejabat Administrator di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan persetujuan sekretaris daerah. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang manajemen kepegawaian. Gubernur untuk Instansi Daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daerah. Politisasi aparatur di daerah dan komodifikasi posisi dan jabatan dalam organisasi pemerintah daerah yang meruyak selama satu decade terakhir ini adalah sebagian dari contoh distorsi dalam manajemen aparatur daerah. RUANG. 1. Sumber Daya Manusia Iptek adalah Pegawai yang melaksanakan. PP NO. Kepala BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN: 24: SURTAMAN, S. 6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan. Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Lamat: . Pasal 20. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota melalui Gubernur. 11. rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. tim penilai Angka Kredit dalam melaksanakan tugas dan menilai Angka Kredit Perencana. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian. -Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan. Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. Bupati Serang. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua. Pejabat yang Berwenang. c. jdih. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuanPejabat Pembina Kepegawaian Daerah, yakni Gubernur, Bupati/Walikota yaitu lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 63 Tahun 2009 Dan sekarang kita sudah berada pada Era Kepegawaian yang dikenal dengan istila Aparatur Sipil Negara dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dimana. daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2. 2016. Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Fungsi, Tugas, dan Peran ASN. Hj. 3. PPK Pusat PPK Pusat adalah: Menteri: Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menko PMK, dan lain-lain. jumlah daerah. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Profil BKD Nusa Tenggara Barat. Daerah, hasil analisis beban kerja harus divalidasi terlebih dahulu. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,. Dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, makaPejabat Pembina Kepegawaian Daerah, terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratarna, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Pejabat Pembina Kepegawaian aerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengan memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua TPPK ditunjuk dari pejabat eselon II yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. 4. 7. Penjabat tak boleh lakukan mutasi jabatan. M. 9. sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. tim penilai Angka Kredit dalam melaksanakan tugas dan menilai Angka Kredit Perencana. 5. (2) daerah pejabat pembina kepegawaian a dalah pejabat yang bukan merupakan ASN, tetapi berwenang me ngangkat PNS dan PPPK. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana. pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. untuk daerah provinsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. Pembina IV a 14. 3. negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat PPK Daerah Provinsi adalah gubernur. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang (formulir dapat diunduh pada situs seleksijpt. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat; dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Pembina Kepegawaian; b. 1.